TELEMATIKA yang merupakan wujud sinergi telekomunikasi dan informatika
semakin nyata perannya sebagai penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi.
Hal ini telah dibuktikan negara industri maju dan industri baru yang
karena kemampuan menerapkan teknologi ini mereka mampu menggerakkan
perekonomian. Di lingkungan ASEAN saja, Singapura dan Malaysia beberapa
tahun lalu telah menerapkan aplikasi telematika masing-masing yaitu
dengan program Singapore One dan Malaysia Super Corridor.
Sementara itu Indonesia sendiri beberapa tahun lalu sebenarnya telah menggelar Program Nusantara 21 dengan tujuan serupa, namun dengan lingkup yang jauh lebih besar, yaitu untuk mengembangkan prasarana telematika nasional yang menjangkau ke seluruh provinsi, termasuk menghubungkannya ke prasarana informasi regional dan internasional.
Sementara itu Indonesia sendiri beberapa tahun lalu sebenarnya telah menggelar Program Nusantara 21 dengan tujuan serupa, namun dengan lingkup yang jauh lebih besar, yaitu untuk mengembangkan prasarana telematika nasional yang menjangkau ke seluruh provinsi, termasuk menghubungkannya ke prasarana informasi regional dan internasional.
Telematika pada prinsipnya merupakan prasarana Pusat Informasi
Nasional (PIN) atau sebagai jaringan komunikasi gabungan berbagai media
transmisi, satelit, serat optik, kabel tembaga, kabel koaksial, dan
radio untuk membawa berbagai macam informasi dengan cakupan yang
menyeluruh dalam batas-batas yudiksi negara.
Saat ini telah digelar berbagai jenis prasarana transmisi seperti SKSO (Sistem Komunikasi Serat Optik), GMD (Gelombang Mikro Digital), jaringan satelit, dan SKKL (Sistem Komunikasi Kabel Laut). Di Pulau Jawa misalnya, SKSO digunakan sebagai jaringan tulang punggung jalur utara dan selatan. Se-dangkan jaringan satelit dimanfaatkan untuk menghubungkan berbagai lokasi, baik dari daerah pelosok hingga pusat bisnis dengan menggunakan teknologi Intermediate Data Rate (IDR), Time Division Multiple Access (TDMA), Indosat Business Services (IBS), dan Very Small Aperture Terminal (VSAT).
Saat ini telah digelar berbagai jenis prasarana transmisi seperti SKSO (Sistem Komunikasi Serat Optik), GMD (Gelombang Mikro Digital), jaringan satelit, dan SKKL (Sistem Komunikasi Kabel Laut). Di Pulau Jawa misalnya, SKSO digunakan sebagai jaringan tulang punggung jalur utara dan selatan. Se-dangkan jaringan satelit dimanfaatkan untuk menghubungkan berbagai lokasi, baik dari daerah pelosok hingga pusat bisnis dengan menggunakan teknologi Intermediate Data Rate (IDR), Time Division Multiple Access (TDMA), Indosat Business Services (IBS), dan Very Small Aperture Terminal (VSAT).
Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) beberapa tahun ini telah
menghubungkan Jakarta dan Surabaya yang selanjutnya terhubung dengan
jaringan internasional. Sistem yang sama juga menghubungkan Pulau Jawa
dan Kalimantan yaitu Surabaya dan Banjarmasin. Daerah lain di luar Pulau
Jawa pada umumnya menggunakan GMD dan satelit sebagai prasarana utama.
Di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Batam telah
tergelar kabel serat optik dengan menggunakan teknologi SDH yang
membentuk konfigurasi ring dengan keandalan jaringan sangat tinggi.
Untuk jaringan akses yang terdekat dengan pelanggan selain jaringan
akses kabel tembaga saat ini juga telah tersedia jaringan akses lainnya
yaitu jaringan akses radio dan jaringan akses serat optik di beberapa
lokasi pusat bisnis.
Secara garis besar, sasaran pengembangan prasarana telematika Indonesia adalah berupa terwujudnya prasarana informasi yaitu adimarga kepulauan, kota multimedia, dan pusat akses masyarakat multimedia Nusantara.
DAN dalam kaitan dengan itu telah dikeluarkan Keppres Nomor 30 Tahun 1997 tentang langkah strategis meningkatkan kemampuan telematika yang diarahkan dalam mendukung konsep wawasan Nusantara dan menghadapi kemungkinan persaingan global.
Secara garis besar, sasaran pengembangan prasarana telematika Indonesia adalah berupa terwujudnya prasarana informasi yaitu adimarga kepulauan, kota multimedia, dan pusat akses masyarakat multimedia Nusantara.
DAN dalam kaitan dengan itu telah dikeluarkan Keppres Nomor 30 Tahun 1997 tentang langkah strategis meningkatkan kemampuan telematika yang diarahkan dalam mendukung konsep wawasan Nusantara dan menghadapi kemungkinan persaingan global.
Sebagai perwujudan dari Keppres tersebut dibentuk Tim Koordinasi
Telematika Indonesia yang telah mengidentifikasi beberapa aplikasi
pemacu telematika yang mencakup berbagai sektor, baik di pemerintahan
maupun di sektor swasta dan yang menyangkut masyarakat umum.
Di sektor pemerintahan ada aplikasi yang berkaitan dengan
pemberdayaan aparatur negara seperti RI-Net, Simkri, dan APBN-Net.
Sementara itu ada aplikasi pendukung pertahanan keamanan negara yaitu
Sistem Informasi Ratih, Linmas, K3I-ABRI, Sistem Informasi Sumda.
Sedangkan untuk sektor swasta digelar aplikasi pencipta daya saing
bisnis seperti perniagaan elektronis (electronic commerce), Electronic
Data Interchange (EDI), perbankan elektronis, dan Kadin-Net.
Aplikasi pembangunan informasi dasar seperti SIP (Sistem Informasi
Penduduk), SIG (Sistem Informasi Geografi), Sistem Informasi Hukum dan
Perundang-undangan, dan Sistem Informasi Penelitian dan Pengembangan.
Sementara itu beberapa aplikasi yang bertujuan untuk memperkaya hidup
masyarakat yang mulai dirintis adalah Serambi Depan Informasi,
Teledukasi, dan Telemedik.
MELIHAT skenario pembangunan jaringan telematika di Indonesia yang
akan mencakup enam cincin jaringan telematika jelas jauh lebih besar
dari Singapore One dan Malaysia Super Corridor. Pembangunan ini jelas
memerlukan anggaran yang sangat besar. Nyatanya dalam tiga tahun
terakhir ini sejak krisis ekonomi melanda Indonesia, pembangunan
telematika terbentur kendala pendanaannya. Untuk saat ini tengah disusun
perencanaan strategis untuk mengefektifkan dan mengefisienkan
pembangunannya.
Seperti dikemukakan Sekretaris Tim Koordinasi Telematika Indonesia
Ichjar Musa, pembangunan telematika Indonesia selanjutnya akan
mengoptimalkan kondisi prasarana telematika yang telah ada, baik yang
dibangun oleh pemerintah, BUMN, maupun swasta. Ia melihat kegiatan
pembangunan prasarana telematika belum terkoordinasi dengan baik dan
menjadi bagian yang penting dalam pembangunan jangka panjang Indonesia,
seperti halnya dengan pembangunan infrastruktur fisik lainnya. Oleh
karenanya koordinasi antara instansi pemerintah diperlukan dalam
pembangunan telematika, yaitu untuk menghindarkan tumpang tindih
pembangunan prasarana oleh beberapa instansi, dan mengarahkan instansi
terkait dalam pengembangan sumber-sumber daya yang mendukung telematika
Indonesia.
Dalam satu koordinasi perlu segera disusun suatu masterplan
pembangunan telematika Indonesia yang menyangkut aspek prasarana,
aplikasi, dan sumber daya. “Masterplan ini nantinya akan menjadi acuan
bagi instansi terkait dalam pembangunan telematika Indonesia,” ujarnya.
Dengan terbatasnya dana dari pemerintah, peranan swasta dan
masyarakat dalam pembangunan telematika ini perlu digalang, baik dalam
segi pendanaan maupun keterlibatan dalam pemanfaatan sarana yang ada.
Dengan adanya keterlibatan swasta dan masyarakat dalam pembangunan
telematika ini, maka perlu disusun pedoman pelaksana teknis yang jelas
guna mempercepat pembangunannya secara efisien serta memberikan
kemudahan bagi swasta dan masyarakat dalam memanfaatkan sarana yang
dibangun.
Meskipun demikian dalam pembangunan telematika Indonesia ini perlu
tetap diwaspadai masalah interkoneksi dan integrasi antarjaringan yang
ada. Menurut dia, Indonesia perlu menerapkan suatu sistem telematika
yang terbuka (open system) dan dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan teknologi, yang mendorong kreativitas dan produktivitas
yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.
Pembangunan fisik telematika diakui belum diikuti dengan penyiapan perangkat hukum. Peraturan perundangan yang sampai saat ini masih diperlukan adalah kevaliditasannya adalah mengenai hal yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan secara elektronis, khususnya dalam pelaksanaan pembuktiannya. Sebagai contoh adalah pembayaran yang dilakukan melalui Internet (e-commerce), pertukaran data yang dilakukan secara elektronis (electronic data interchange).
Pembangunan fisik telematika diakui belum diikuti dengan penyiapan perangkat hukum. Peraturan perundangan yang sampai saat ini masih diperlukan adalah kevaliditasannya adalah mengenai hal yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan secara elektronis, khususnya dalam pelaksanaan pembuktiannya. Sebagai contoh adalah pembayaran yang dilakukan melalui Internet (e-commerce), pertukaran data yang dilakukan secara elektronis (electronic data interchange).
Beberapa sasaran yang akan dituju dalam program telematika Indonesia
adalah mengidentifikasi bahan-bahan berupa peraturan internasional dan
nasional secara lengkap yang meliputi peraturan bidang telekomunikasi,
penyiaran, hak kekayaan internasional, dan transaksi yang dilakukan
secara elektronis. Sasaran ini merupakan target sampai tahun 1999, namun
belum sepenuhnya terlaksana.
Sampai tahun ini, menurut rencana telah diratifikasi peraturan yang
dapat mendukung telematika, ITU Convention, Interlectual Property Right
(TRIPs) dan tersusunnya rekomendasi hasil penelitian tentang peraturan
yang harus siap dalam upaya mendukung penyelenggaraan telematika.
Selain itu direncanakan pada tahun 2001-tahun 2003 akan tercipta
peraturan tentang Telematika Indonesia sebagai hasil dari harmonisasi
dari peraturan perundangan yang telah ada (baik internasional dan
nasional).
Diharapkan pula tercipta peraturan penyelenggaraan teknologi informasi dalam mencapai kepastian hukum, terciptanya kondisi yang dapat mendukung penegakan hukum dalam bidang HKI, dan jaminan bagi penanaman modal asing. Pada masa mendatang diharapkan pula terbentuk suatu budaya bertransaksi melalui media elektronik dan diterimanya keabsahan dari hasil transaksi dan pembuktian transaksi tersebut.
Diharapkan pula tercipta peraturan penyelenggaraan teknologi informasi dalam mencapai kepastian hukum, terciptanya kondisi yang dapat mendukung penegakan hukum dalam bidang HKI, dan jaminan bagi penanaman modal asing. Pada masa mendatang diharapkan pula terbentuk suatu budaya bertransaksi melalui media elektronik dan diterimanya keabsahan dari hasil transaksi dan pembuktian transaksi tersebut.